DPRD Medan Desak Disdik Terbitkan Edaran Larang Pungutan Perpisahan Sekolah

Penulis: Saiful  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 13:59:00 WIB
DPRD Medan mendesak Disdik terbitkan edaran larangan pungutan biaya perpisahan sekolah.

MEDAN — Tekanan ekonomi yang melanda masyarakat saat ini membuat biaya tambahan sekolah menjadi beban berat bagi wali murid. Menanggapi keluhan tersebut, DPRD Kota Medan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) bertindak tegas dengan mengeluarkan regulasi resmi yang melarang kutipan biaya seremoni kelulusan.

Anggota Komisi 2 DPRD Medan, Binsar Simarmata, menekankan bahwa surat edaran tersebut harus mencakup larangan pungutan uang perpisahan, terutama yang bersifat memaksa. Menurutnya, kebijakan ini krusial agar pihak sekolah tidak semena-mena menentukan biaya di luar ketentuan pendidikan formal.

“Pada prinsipnya kita meminta Disdik harus segera dibuat surat edaran yang berisi larangan bagi sekolah untuk melakukan pungutan uang perpisahan bagi siswa yang baru lulus terutama. Apalagi, dilakukan dengan paksaan,” tegas Binsar, Rabu (6/5/2026).

Ancaman Intimidasi dan Penahanan Ijazah Siswa

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya potensi intimidasi dari pihak sekolah kepada siswa yang tidak mampu membayar. Binsar melarang keras adanya tindakan administratif yang merugikan siswa, seperti menahan rapor atau ijazah asli hanya karena urusan biaya perpisahan.

Politisi Perindo ini menyatakan bahwa setiap siswa memiliki hak untuk mendapatkan dokumen kelulusan mereka tanpa syarat finansial terkait acara seremonial. Pihak sekolah diminta memiliki empati terhadap kondisi ekonomi wali murid yang beragam.

“Kita harus memastikan tidak ada satupun orang tua murid yang berhutang hanya demi membiayai acara perpisahan sekolah,” jelasnya. Ia menambahkan, jika ada kesepakatan antar orang tua, sekolah wajib memberikan pengecualian penuh bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Larangan Tamasya Luar Daerah dan Opsi Sedekah Buku

DPRD Medan juga menyoroti tren sekolah yang menggelar acara kelulusan berupa tamasya ke luar daerah. Disdik diminta mengatur agar kegiatan semacam itu tidak lagi menjadi kewajiban yang diseragamkan bagi seluruh siswa.

Sebagai alternatif perayaan yang lebih bermanfaat, Binsar menyarankan sekolah beralih ke kegiatan sosial atau lingkungan. Program seperti sedekah buku bekas atau penanaman pohon dinilai jauh lebih mendidik dan tidak memberatkan kantong orang tua.

“Buku yang disumbangkan boleh buku bekas yang pernah dibaca siswa namun bukan buku pelajaran,” saran Binsar sebagai bentuk kenang-kenangan yang lebih produktif bagi sekolah.

Penyediaan Hotline Pengaduan Pungli di Sekolah

Guna memastikan kebijakan ini berjalan di lapangan, Disdik Medan diminta tidak hanya mengeluarkan surat edaran, tetapi juga menyediakan kanal komunikasi langsung. Saluran siaga atau hotline khusus pengaduan pungutan liar (pungli) diperlukan agar wali murid bisa melapor tanpa rasa takut.

Kanal pengaduan ini diharapkan menjadi instrumen pengawasan efektif terhadap sekolah-sekolah yang masih membandel. Penegasan ini muncul sebagai respons atas rutinitas tahunan di mana biaya perpisahan sering kali menjadi keluhan laten di tengah masyarakat Kota Medan menjelang akhir tahun ajaran.

Reporter: Saiful
Back to top