BINJAI — Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Binjai dalam sebuah operasi penangkapan di Kota Binjai. Pengungkapan kasus ini sekaligus mengamankan barang bukti berupa paket sabu siap edar dan satu unit kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sejumlah titik di Kota Binjai. Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua tersangka.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam peredaran gelap narkotika. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Binjai. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat, yakni minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, tergantung dari peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba. Polres Binjai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Masyarakat yang memiliki informasi dapat langsung menghubungi kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan yang telah disediakan. Kerja sama antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika di daerah.