SUMATERA UTARA — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Salah satu cara yang dipertimbangkan adalah mengadopsi skema kontrak bagi hasil yang selama ini dipakai di industri hulu migas.
"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) lalu.
Skema gross split sendiri adalah kontrak bagi hasil di mana pembagian produksi bruto antara negara dan kontraktor ditentukan di awal kontrak, tanpa ada mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery). Tujuannya, mendorong efisiensi dan memberikan kepastian bagi hasil bagi kontraktor, dengan porsi kontraktor bisa mencapai 75-95 persen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan. Evaluasi ini mencakup sistem perizinan hingga skema penerimaan negara.
"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu nggak spesifik," kata Tri saat ditemui di Gedung DPR.
Tri menambahkan, kajian teknis yang dilakukan juga menyasar kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku industri tambang. Saat ini sektor pertambangan beroperasi dengan sistem konsesi melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP), di mana negara mendapatkan pemasukan dari pajak dan royalti.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa rencana penerapan skema gross split di tambang masih dalam tahap pembahasan. Belum ada kepastian apakah keputusan akan ditetapkan tahun ini atau tidak.
"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi, yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
Jika skema ini jadi diterapkan, model bisnis pertambangan di Indonesia akan berubah drastis. Kontraktor tambang tidak lagi hanya membayar pajak dan royalti, melainkan berbagi hasil produksi kotor dengan negara sejak awal kontrak. Langkah ini dinilai bisa meningkatkan transparansi dan penerimaan negara secara signifikan, namun juga berpotensi mengubah peta investasi di sektor sumber daya alam.