SUMATERA UTARA — Keputusan ini merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola perusahaan di tengah tekanan transformasi sektor ketenagalistrikan yang kian dinamis. PLN tengah mengejar target ambisius transisi energi nasional, termasuk pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT).
Dalam struktur anyar ini, Darmawan Prasodjo tetap memegang kendali utama. Ia didampingi oleh Yusuf Didi Setiarto yang ditunjuk sebagai Wakil Direktur Utama—posisi yang sebelumnya tidak ada di struktur organisasi PLN.
Secara lengkap, jajaran direksi yang kini mengemban amanah adalah:
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, manajemen PLN menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para direksi yang telah mengakhiri masa tugas. Mereka dinilai telah berkontribusi dalam mendorong transformasi perusahaan, memperkuat kinerja korporasi, serta meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
“Pengalaman, kompetensi, dan kepemimpinan yang dimiliki para direksi baru akan semakin memperkuat langkah PLN dalam menjalankan mandat penyediaan tenaga listrik yang andal, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tulis manajemen PLN dalam pernyataannya.
Kehadiran Wakil Direktur Utama diyakini menjadi jawaban atas kompleksitas tantangan yang dihadapi PLN ke depan. Mulai dari efisiensi operasional, pengelolaan utang, hingga percepatan proyek-proyek strategis nasional seperti jaringan transmisi dan elektrifikasi daerah terpencil.
RUPS kali ini menjadi sinyal bahwa pemerintah selaku pemegang saham ingin memastikan kesinambungan kepemimpinan di tengah agenda besar transisi energi. PLN dituntut tidak hanya menjaga keandalan pasokan listrik, tetapi juga menekan emisi karbon melalui pengembangan pembangkit hijau.
Dengan komposisi direksi yang diperkuat, langkah awal yang dinanti adalah realisasi proyek-proyek energi baru terbarukan yang selama ini masih berjalan di bawah target. Publik dan investor akan mengawal konsistensi PLN dalam menyeimbangkan misi bisnis dengan mandat pelayanan publik. (*)