Balai Gakkum Temukan 238 Batang Kayu Ilegal yang Ditimbun Tanah di Pabrik Humbang Hasundutan

Penulis: Ragil  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 21:31:01 WIB
Petugas Balai Gakkum menemukan 238 batang kayu ilegal yang ditimbun tanah di pabrik UD AAL, Humbang Hasundutan.

HUMBANG HASUNDUTAN — Operasi penertiban hasil hutan kayu di Sumatera Utara kembali membuahkan temuan besar. Sebanyak 238 batang kayu ilegal ditemukan di areal pabrik UD AAL, sebuah industri pengolahan kayu di Kecamatan Sijamapolang. Kayu jenis rimba campuran itu tidak hanya ditumpuk di lokasi usaha, tetapi juga sengaja ditimbun tanah di beberapa titik terpisah.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan temuan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. "Pola penyimpanan kayu di beberapa titik, termasuk kayu yang ditimbun tanah dan sebagian lainnya berada jauh dari area produksi, menunjukkan adanya keadaan yang harus didalami," kata Hari dalam keterangan resmi, Jumat (19/6/2026).

Kronologi Pengungkapan: Jejak Alat Berat yang Mencurigakan

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim melakukan pengecekan lapangan rutin di sekitar sawmill UD AAL. Petugas menemukan tumpukan kayu di area usaha dan jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang pabrik.

Kecurigaan tim semakin kuat saat mereka memperluas pemeriksaan ke titik-titik di luar area produksi. Di sana, petugas menemukan 50 batang kayu bulat yang sebagian tertutup tanah. Tak berhenti di situ, penelusuran terhadap jejak alat berat kembali membuahkan hasil: sekitar 188 batang kayu bulat ditemukan di belakang sawmill, berjarak sekitar 100 meter dari lokasi produksi utama.

Barang Bukti dan Dokumen yang Bermasalah

Di dalam area sawmill, petugas juga mengamankan puluhan batang kayu dan ribuan keping kayu olahan. Rinciannya meliputi 12 batang kayu bulat rimba campuran, 20 batang kayu bulat jenis pinus, 344 keping kayu olahan rimba campuran, dan 368 keping kayu olahan pinus. Tiga unit mesin bandsaw untuk pengolahan kayu turut disita.

Persoalan kian jelas saat pihak pengelola tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas yang sah. "Tim belum memperoleh dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan ID Barcode yang sesuai pada kayu bulat tersebut," ujar Hari. Dokumen yang ditunjukkan saat pemeriksaan kini masih dalam proses verifikasi.

Pelaku Kejahatan Kehutanan Kian Adaptif, Ditjen Gakkum Bergerak Cepat

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut operasi di Sumatera Utara ini sebagai respons atas perubahan modus kejahatan. "Ketika pengawasan diperkuat, pelaku ikut beradaptasi dan mencari cara untuk menghindari petugas. Karena itu, penegakan hukum juga harus bergerak cepat membaca perubahan pola kejahatan," tegas Dwi.

Operasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penertiban di sejumlah lokasi, seperti Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, dan Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan. Kini, tim Gakkum tengah menelusuri pihak-pihak yang menyimpan, mengatur dokumen, dan tujuan pengiriman kayu ilegal tersebut.

"Kami akan meminta keterangan pihak-pihak yang menguasai lokasi, pengelola sawmill, pekerja, operator alat berat, serta pihak lain yang mengetahui asal-usul dan perpindahan kayu tersebut," pungkas Hari.

Reporter: Ragil
Sumber: lestari.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top