6 Bulan Lebih Lewat, Sekda Definitif Nias Barat Masih Kosong, Bupati dan Pj Sekda Terjepit Aturan

Penulis: Fajar  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 19:33:31 WIB
Bupati Nias Barat dan Pj Sekda belum menuntaskan pengisian jabatan Sekda definitif hingga batas waktu yang ditentukan.

NIAS BARAT — Batas waktu enam bulan yang diberikan Gubernur Sumatera Utara untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Kabupaten Nias Barat telah terlewati tiga bulan lalu. Hingga awal Agustus 2026, posisi strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat itu masih diisi oleh pelaksana jabatan (Pj).

Kondisi ini menyeret dua pejabat tertinggi di lingkungan Pemkab Nias Barat ke pusaran sorotan. Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu dan Pj Sekda Ernawati Gulo, S.Pd, MM sama-sama dianggap lalai dalam menuntaskan proses birokrasi yang semestinya sudah tuntas.

Akar Masalah: Instruksi Gubernur yang Tak Kunjung Dieksekusi

Kebuntuan ini bermula dari Surat Gubernur Sumut No. 800.1.3/840/X/2025 yang diterbitkan 3 November 2025. Dalam surat tersebut, masa tugas Pj Sekda hanya diberi tenggat enam bulan, yang artinya berakhir pada 2 Mei 2026.

Poin ketiga dalam surat itu secara eksplisit memerintahkan agar proses pengangkatan pejabat definitif segera diproses. Regulasi yang menjadi rujukan adalah PP 11/2017 dan PermenPANRB 15/2019.

Artinya, ada dua kewajiban yang saling terkait. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib segera membuka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. Di sisi lain, Pj Sekda berkewajiban memfasilitasi jalannya proses seleksi agar tidak tersendat.

Mandeknya proses ini tidak hanya menjadi persoalan internal. Keterlambatan semacam ini berpotensi memicu temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Janji Politik yang Kini Jadi Bumerang

Tekanan terhadap Bupati Eliyunus Waruwu semakin besar setelah pernyataan keras dilontarkan Mantan Wakil Bupati Nias Barat, Era-Era Hia. Ia mengungkap dugaan adanya janji politik yang berkaitan dengan kursi Sekda ini.

“Dulu beliau berjanji di hadapan Saya, pak Nitema, pak Yamotuho, pak Yupiter Gulo dan Ibu Ernawati bahwa apabila beliau memenangkan Pilkada beliau angkat Ibu Ernawati sebagai Sekda Definitif. Imbalannya pak Yamotuho dan keluarga besar all out dukung Ezokhi pada Pilkada,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2026.

Era-Era Hia juga menyindir lambatnya kinerja birokrasi dalam menyelesaikan persoalan ini. “SK bisa selesai dalam 1 jam.. masa pekerjaan 1 jam saja tak jadi-jadi lebih 6 bulan? Apalagi sudah mendapatkan persetujuan gubsu. Kalau tidak mampu memenuhi janji jangan berjanji,” tegasnya.

Roda Pemerintahan Dikhawatirkan Terganggu

Tanpa sosok sekda definitif, sejumlah layanan strategis berisiko terhambat. Penandatanganan dokumen penting hingga koordinasi lintas sektor di delapan kecamatan se-Nias Barat diragukan berjalan optimal.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi wartawan kepada Bupati Eliyunus Waruwu dan Pj Sekda Ernawati Gulo belum membuahkan hasil. Keduanya belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan keterlambatan maupun tanggapan atas pernyataan mantan wakil bupati tersebut.

Warta.in Nias Barat – Sumut membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan ini.

Reporter: Fajar
Sumber: warta.in This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top