MEDAN — Aktivitas pembangunan kembali terlihat di lokasi ruko Wins Square, Medan Perjuangan, pada Sabtu (8/8/2026) lalu. Dua pekerja tampak mengaduk semen menggunakan mesin molen, menandakan proyek yang sempat terhenti itu kembali berjalan.
Padahal, sesuai aturan yang disampaikan Kepala Dinas Perkim Cikataru, Jhon Sale, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Medan beberapa waktu lalu, pembangunan baru boleh dikerjakan setelah dokumen PBG selesai diproses. Kenyataan di lapangan justru berkebalikan.
Ayub Kesuma Siregar menilai kelalaian ini tidak bisa dilepaskan dari peran banyak pihak. Ia menyebut ada potensi "udang di balik batu" antara pengembang, kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP.
“Kita tidak tau apakah ada udang dibalik batu antara pengembang Wins Square dengan kelurahan, kecamata sampai ke Dinas Perkim Cikataru dan Stpol PP kita tidak tau, sehingga pembangunan terus dikerjakan,” ucapnya di Medan, Senin (10/8/2026).
Ia menegaskan tidak ingin berprasangka, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembiaran. Ayub pun mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk lebih jeli mengawasi kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Desakan ini dinilai krusial, terlebih Wali Kota Medan baru-baru ini menyatakan komitmennya membenahi seluruh lini kota dalam acara APEKSI Juli 2026 lalu. Kepala daerah itu berjanji menjadikan Medan sebagai kota metropolitan yang religius di hadapan para wali kota dan sekda se-Indonesia.
“Jadi kalau hal ini masih terus terjadi pembiaran, maka jangan pernah setiap siapa yang menjabat sebagai walikota Medan kota ini bisa mencapai apa yang diharapkan karena masih maraknya bangunan tanpa PBG berdiri di tengah-tengah kota Medan,” kata Ayub.
Ia menambahkan, kondisi infrastruktur lain seperti jalan berlubang dan maraknya reklame liar semakin memperparah wajah kota. Ayub mengaku bersuara karena ia bermukim dan merasakan langsung dampak buruk tata kelola kota.
“Karena saya bermukim di Medan, jadi saya merasa sedih dan kecewa atas kinerja OPD yang tak benar-benar bekerja untuk kemajuan kota Medan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perkim Cikataru maupun Satpol PP Kota Medan terkait dugaan pembiaran pembangunan tanpa PBG tersebut.