SUMATERA UTARA — Rencana penghapusan batas minimum harga ini disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam keterangan resmi, Kamis (19/8). Otoritas bursa menilai aturan lama yang membatasi harga terendah di Rp50 justru menghambat mekanisme pasar dalam menentukan nilai wajar suatu emiten, terutama bagi saham-saham dengan fundamental lemah atau yang jarang ditransaksikan.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujar Jeffrey. Ia menambahkan, detail teknis terkait mekanisme dan sistem perdagangan masih dalam tahap penyempurnaan.
Penghapusan batas ini merupakan respons atas dinamika pasar yang selama ini membiarkan saham-saham berkapitalisasi kecil 'terdampar' di harga Rp50. Dengan rentang pergerakan yang sempit, investor enggan bertransaksi karena potensi keuntungan tipis, sementara risiko fluktuasi justru dibatasi aturan auto rejection. Akibatnya, likuiditas mengering dan harga tidak mencerminkan kondisi emiten sebenarnya.
Melalui kebijakan ini, BEI berharap harga saham bisa bergerak lebih fleksibel hingga level Rp1. Langkah ini pun dinilai mampu menarik minat investor ritel yang kerap mengincar saham berharga sangat murah, sekaligus memberi ruang bagi investor institusi untuk melakukan akumulasi pada harga yang lebih realistis.
Selain menghapus batas minimum, BEI juga menyiapkan perubahan skema auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA) yang lebih berjenjang. Rencana ini sempat mencuat dari informasi Stockbit Sekuritas dan tengah diuji ke asosiasi pelaku industri.
Dalam skema baru, saham dengan rentang harga Rp1-Rp10 akan memiliki batas ARB dan ARA sebesar Rp1. Artinya, harga saham di rentang ini hanya bisa turun atau naik maksimal Rp1 dalam satu sesi perdagangan. Sementara itu, untuk saham di harga Rp11-Rp200, batas ARB ditetapkan 15 persen dan ARA 35 persen.
Adapun untuk saham di rentang Rp201-Rp5.000, batas ARB 15 persen dan ARA 25 persen. Untuk saham di atas Rp5.000, batas ARB tetap 15 persen, sementara ARA dipatok 20 persen. Saat ini, BEI belum mengatur secara spesifik batas ARA untuk saham di bawah Rp50, sehingga perubahan ini dinilai akan membuat mekanisme pasar lebih terukur.
Jeffrey menyampaikan bahwa BEI telah menggelar diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus untuk menjaring respons industri. Masukan dari investor global juga tengah dikumpulkan sebelum aturan final diterbitkan.
"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," pungkas Jeffrey. Otoritas bursa masih perlu memastikan sistem perdagangan di seluruh sekuritas mampu mengakomodasi perubahan harga di level terendah sebelum aturan resmi diluncurkan.
Bagi investor, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa BEI berupaya menghidupkan kembali saham-saham tidur. Namun, perlu diingat bahwa investasi saham berharga rendah tetap mengandung risiko tinggi, terutama bagi emiten dengan kinerja keuangan yang belum membaik.