Patuh pada APH, Bank Dapat Sanksi Pidana Bila Membangkang

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:20:27 WIB
Patuh pada APH, Bank Dapat Sanksi Pidana Bila Membangkang

JAKARTA — Setiap perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH), termasuk pemblokiran sementara atau penundaan transaksi untuk penyidikan kejahatan keuangan, wajib dijalankan oleh bank tanpa punya ruang untuk menolak. Ini ditegaskan oleh Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, yang menekankan bahwa kepatuhan tersebut adalah keniscayaan hukum yang berdampak langsung pada kelangsungan bisnis perbankan.

“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.

Handi menjelaskan bahwa bank berada dalam posisi yang mengharuskan adanya keseimbangan antara kepatuhan terhadap proses penegakan hukum dan kepastian bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai prosedur. Jika bank menolak menjalankan permintaan tersebut, risiko hukum yang dihadapi sangat besar.

“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.

Di sisi lain, Handi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci. Panduan ini dinilai penting agar bank memiliki kejelasan dalam menjalankan perintah APH tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. “Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.

Ia menambahkan bahwa kejelasan prosedur dapat membantu bank membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan begitu, proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengesampingkan tata kelola perbankan yang baik.

Pernyataan ini sejalan dengan sikap OJK terkait penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menegaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara, sebagaimana diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top