Manfaat UU TPPU: Bank Bisa Tunda Transaksi demi Telusuri Dana Bermasalah

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:04:45 WIB
Manfaat UU TPPU: Bank Bisa Tunda Transaksi demi Telusuri Dana Bermasalah

JAKARTA — Kehadiran UU No. 8/2010 tentang TPPU memberikan manfaat nyata bagi industri perbankan, salah satunya adalah kewenangan untuk menunda transaksi atau memblokir sementara rekening nasabah dalam situasi tertentu. Kewenangan ini diungkapkan oleh pakar TPPU Yunus Husein, yang menyebut bahwa langkah tersebut menjadi instrumen penting dalam proses penelusuran aliran dana.

 

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

 

Yunus menjelaskan, dasar hukum dari kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 26 UU TPPU. Pasal ini memberikan hak kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi hingga maksimal lima hari kerja. Kondisi yang membenarkan langkah ini antara lain jika terdapat dugaan bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening tersebut dipakai untuk menampung dana ilegal.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penundaan transaksi merupakan domain kewenangan penyedia jasa keuangan yang diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Sementara itu, tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada dalam kerangka kewenangan aparat penegak hukum, yang berbeda konteksnya.

 

Fenomena ini menjadi sorotan dalam kasus rekening Bank Mandiri yang diduga terkait dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Pihak kepolisian juga menjamin transaksi akan kembali normal apabila tidak ditemukan unsur pidana, dan saldo rekening tidak berkurang.

 

Yunus menilai penundaan transaksi dalam konteks tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Hal ini penting agar publik tidak salah tafsir terhadap langkah yang diambil bank.

 

Dengan demikian, penundaan transaksi yang dilakukan bank berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

 

Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara. OJK menyebut mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

 

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top