Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menandatangani perjanjian kerja sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf se-Kabupaten Paluta untuk memperkuat legalitas aset umat. Enam sertifikat tanah wakaf langsung diserahkan Bupati Reski Basyah Harahap kepada nazir seusai acara di Ruang Rapat Bupati, Kamis (27/8).
PADANG LAWAS UTARA — Enam sertifikat tanah wakaf resmi berpindah tangan kepada para nazir di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Penyerahan itu menjadi tindak lanjut nyata dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Kabupaten Paluta yang dipimpin langsung Bupati Reski Basyah Harahap.
Empat sertifikat di antaranya berasal dari Kecamatan Padang Bolak, sementara dua lainnya dari Kecamatan Portibi. Kegiatan ini digelar secara hibrida dan terhubung dengan penandatanganan nota kesepahaman tingkat Provinsi Sumatera Utara yang berpusat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Kerja sama ini melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta Muhammad Junaidi, Kepala Kantor Kemenag Paluta Mara Timbul Daulay, Ketua BWI Paluta Sarifuddin Harahap, hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Anita Noveria Lismawaty.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan aset wakaf di daerahnya. Ia bahkan menyatakan kesediaan menjadi orang tua asuh bagi para nazir wakaf.
"Saya siap menjadi orang tua asuh bagi para Nazir. Dari 14.000 bidang tanah, baru sekitar 97 yang ada SK Nazirnya. Ini menjadi PR besar kita bersama ke depan yang harus segera diselesaikan," tegas Bobby dalam sambutannya yang dikutip dari rilis resmi, Kamis.
Angka tersebut menunjukkan kesenjangan yang signifikan. Dari total ribuan bidang tanah wakaf yang tersebar di Sumatera Utara, baru sebagian kecil yang memiliki legalitas nazir resmi.
Bobby menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi. Kepastian hukum yang lahir dari sertifikat membuka ruang kolaborasi dengan pihak ketiga maupun investor.
Lahan wakaf yang telah berlegalitas dapat dikembangkan untuk kepentingan masyarakat luas. Beberapa opsi pemanfaatan yang disebutkan antara lain pembangunan rumah sakit hingga sekolah.
Untuk mempercepat proses tersebut, gubernur menginstruksikan pembentukan satuan tugas khusus di setiap daerah. Target sertifikasi tahunan yang jelas dan terukur menjadi syarat utama dalam satgas tersebut.
Langkah lain yang tengah disiapkan Pemprov Sumut adalah program wakaf uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skemanya bersifat sukarela dengan nominal sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000 per bulan melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Bobby juga mengajak seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara untuk turun tangan menjadi orang tua asuh aset wakaf di wilayah masing-masing. Peran kepala daerah dinilai krusial dalam menggerakkan percepatan legalisasi di tingkat kabupaten/kota.
Penandatanganan kerja sama di Paluta ini diharapkan menjadi model konkret pengamanan aset umat. Dengan legalitas yang kuat, tanah wakaf tidak hanya terlindungi dari sengketa, tetapi juga bisa dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat.