SIDIKALANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM bergerak melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Operasi lapangan ini menyasar wilayah Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, yang dilaporkan warga marak dengan aktivitas pengerukan dolomit tanpa izin resmi.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Pemerintah berkomitmen memastikan tidak ada lagi praktik pertambangan yang melanggar hukum serta merusak kelestarian lingkungan di wilayah Sumut.
“Langkah ini sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menekankan tidak boleh ada aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sumut,” ujar Dedi pada Selasa malam.
Temuan Alat Berat dan Bukti Galian Baru di Lokasi
Dalam inspeksi tersebut, tim Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dairi bersama jajaran OPD Pemkab Dairi menyisir empat titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas ilegal. Di lokasi pertama, petugas menemukan adanya bukaan lahan tambang baru. Meski saat itu tidak ada pekerja, satu unit ekskavator ditemukan dalam posisi siaga di area tersebut.
Kondisi serupa terlihat di lokasi ketiga yang sebelumnya merupakan lahan IUP milik Jefta Willis Safari Ginting. Di tempat yang izinnya telah berakhir sejak 20 Oktober 2021 itu, tim mendapati jejak aktivitas pengerukan tanah terbaru serta satu unit alat berat yang ditinggalkan di lokasi.
Petugas juga mendatangi lahan bekas IUP milik UD Roy yang masa berlakunya habis pada Januari 2025 lalu. Di sana, tim mengendus adanya indikasi praktik penambangan berdasarkan hasil wawancara dengan warga sekitar. Surat himbauan penghentian operasional pun langsung dilayangkan kepada pihak pengelola atas nama Jhon Manik.
Sanksi Tegas Menanti Pengelola Tambang Bandel
Selain ketiga lokasi tersebut, tim gabungan menyambangi lahan bekas IUP Imanuel Sembiring yang izinnya telah kedaluwarsa sejak April 2023. Di titik keempat ini, pemerintah kembali memberikan peringatan keras melalui surat himbauan agar seluruh kegiatan dihentikan total guna menghindari jerat hukum pidana.
Dedi Jaminsyah menegaskan bahwa pemberian surat himbauan ini hanyalah tahap awal dari rangkaian penegakan aturan. Pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum yang lebih berat jika para pengelola tetap nekat melanjutkan aktivitas penambangan dolomit secara ilegal.
“Ini langkah awal. Jika masih ditemukan aktivitas, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemprov Sumut juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Dairi yang dinilai sangat kooperatif dalam mendukung upaya pembersihan sektor pertambangan dari praktik nakal. Penertiban ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi ekosistem alam di Kabupaten Dairi dari kerusakan permanen.