Pencarian

219 Batang Kayu Log Ilegal Diamankan dari Sawmill di Humbang Hasundutan, Petugas Gelar Penyelidikan

Senin, 08 Juni 2026 • 21:13:31 WIB
219 Batang Kayu Log Ilegal Diamankan dari Sawmill di Humbang Hasundutan, Petugas Gelar Penyelidikan
batang kayu log ilegal diamankan dari sawmill di Humbang Hasundutan oleh petugas Balai Gakkum Kehutanan.

HUMBANG HASUNDUTAN — Operasi penertiban yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama KPH 13 Humbang Hasundutan di area sawmill UD PJL, Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, berhasil mengamankan ratusan batang kayu ilegal. Dari hasil pendataan sementara, petugas mendapati 93 batang kayu rimba campuran dan 126 batang kayu pinus tanpa identitas legalitas yang jelas.

Modus Operasi: Kayu Tanpa Barcode dan SKSHH

Saat inspeksi berlangsung, petugas langsung mendapati tumpukan kayu log yang tidak memiliki penanda legalitas. Ketika diminta menunjukkan dokumen angkutan dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), pihak pengelola sawmill belum dapat memperlihatkannya.

“Penegakan hukum menjaga pagar kepatuhan itu, untuk memastikan kayu yang beredar memiliki asal-usul yang jelas dan legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya dikutip Senin (8/6/2026).

Penyelidikan Diarahkan ke Sumber Kayu dan Distribusi

Seluruh kayu log di lokasi langsung diamankan. Petugas juga melakukan penjagaan ketat untuk mencegah pemindahan barang bukti sembari melanjutkan proses identifikasi, penghitungan, dan penomoran kayu.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyelidikan kini difokuskan pada penelusuran asal-usul kayu dan jalur distribusinya. “Kami akan menelusuri sumber kayu tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penampungan maupun peredarannya tanpa dokumen yang sah,” kata Hari.

Tim juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak di lokasi, termasuk pekerja, pengelola operasional sawmill, serta Tenaga Teknis Kehutanan (Ganis PKB).

Operasi Kedua di Sumatera Utara dalam Waktu Berdekatan

Penertiban di Humbang Hasundutan ini menjadi operasi kedua yang dilakukan Gakkum Kehutanan di Sumatera Utara dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, pada Mei 2026, petugas mengamankan 1.677 batang kayu log ilegal dalam operasi serupa di Kabupaten Asahan.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap rantai pasok hasil hutan dari kawasan produksi hingga industri pengolahan. Langkah ini dinilai penting untuk menekan praktik pembalakan dan perdagangan kayu ilegal yang berpotensi merusak hutan serta merugikan negara.

Saat ini, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera masih mendalami kasus tersebut. Koordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) juga dilakukan untuk proses pengukuran dan pengujian volume kayu guna memastikan data secara akurat sebelum proses hukum lebih lanjut.

Bagikan
Sumber: satumedia.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks