Pencarian

Gedung SPPG di Aspol Polres Langkat Dikelola Yayasan Swasta, Pengamat: Berpotensi Langgar Aturan Aset Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 • 16:52:01 WIB
Gedung SPPG di Aspol Polres Langkat Dikelola Yayasan Swasta, Pengamat: Berpotensi Langgar Aturan Aset Negara
Gedung SPPG di lingkungan Aspol Polres Langkat dikonfirmasi milik Yayasan Tathya Dharaka Sejati, bukan bagian dari institusi Polri.

STABAT — Temuan baru menguak pengelola Gedung SPPG di lingkungan Aspol Polres Langkat. Berdasarkan konfirmasi Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Kabupaten Langkat, Ali Ihsanul Huda, bangunan tersebut merupakan milik Yayasan Tathya Dharaka Sejati, bukan bagian dari institusi Polri.

"SPPG yang berada di asrama Polres Langkat adalah milik Yayasan Tathya Dharaka Sejati. Terkait penggunaan lahan di lokasi SPPG saya tidak mengetahui, karena itu di luar kapasitas kami. Kami hanya fokus pada status SPPG yang terdaftar pada portal," ujar Ali, Kamis pekan lalu.

Yayasan Swasta di Lahan Milik Negara

Temuan ini sekaligus menjawab asumsi publik yang selama ini mengira dapur pengolahan MBG tersebut dikelola resmi oleh Polri. Padahal, yayasan resmi yang menaungi program serupa di lingkungan Polri adalah Yayasan Kemala Bhayangkari.

Pengamat hukum dari DPC PPKHI Binjai-Langkat, Harianto Ginting AMd SH MH, menyoroti status lahan yang digunakan. Menurutnya, penggunaan asrama polisi untuk kegiatan komersial di luar ketentuan dinas patut dipertanyakan, apalagi tidak tercatat dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Perlu dipertanyakan, apa keuntungan yang didapat Polres Langkat dengan keberadaan gedung SPPG dan dari bisnis penyaluran MBG itu? Sementara pihak Bagian Logistik Polres Langkat, juga tidak mengetahui terkait uang sewa atau profit dari bisnis MBG itu, karena tidak terdaftar dalam fasilitas PNBP. Nah, terus uangnya kemana?" ketusnya.

Nama Yayasan Diduga Terafiliasi Keluarga Perwira

Harianto mengungkapkan, nama Yayasan Tathya Dharaka Sejati identik dengan sebutan paguyuban alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 2005. Namun entitas yayasan tersebut berdiri sendiri dan tidak memiliki kaitan struktural dengan Polri.

Di tengah masyarakat, yayasan ini disebut-sebut milik istri mantan Kapolres Langkat yang juga menjabat Ketua DPC Bhayangkari. Pembangunan gedung tersebut dinilai berlangsung saat Polres Langkat dipimpin AKBP David Triyo Prasojo.

Berpotensi Langgar Perpol dan Konflik Kepentingan

Harianto menegaskan, asrama polisi merupakan rumah dinas golongan II yang status hukumnya tunduk pada Perpol No 13 Tahun 2018. Pemanfaatan fasilitas tersebut untuk bisnis komersial di luar ketentuan dinas jelas menyalahi aturan pemanfaatan aset negara.

"Memakai fasilitas atau lingkungan asrama untuk kegiatan bisnis komersial di luar ketentuan dinas, jelas menyalahi aturan pemanfaatan aset negara," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pendirian dapur SPPG seharusnya melalui jalur resmi institusi atau Yayasan Kemala Bhayangkari. Penggunaan yayasan pribadi milik keluarga perwira yang terafiliasi dengan proyek komersial berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan.

Badan Gizi Nasional (BGN) serta lembaga pengawasan seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya juga telah menyoroti larangan bagi aparat untuk terlibat dalam pengelolaan bisnis program nasional tersebut.

Follow www.inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: topmetro.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks