SUMATERA UTARA — Yuddy Renaldi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2019-2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yuddy telah memenuhi panggilan penyidik.
"Saudara YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-2025 memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.42 WIB. Ia langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Belum diketahui materi yang digali dalam pemeriksaan hari ini.
Empat Tersangka Lain Sudah Ditahan Lebih Dulu
Pada jadwal pemanggilan Senin (10/8/2026), KPK telah menahan empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Widi Hartoto (WH), Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024.
Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama juga telah ditahan.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga minimal empat tahun penjara, tergantung pasal yang terbukti di persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan mark-up dan rekayasa dalam pengadaan iklan di lingkungan Bank BJB. KPK belum merinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut.
Dengan diperiksanya Yuddy Renaldi, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam skema korupsi pengadaan iklan tersebut.