Pencarian

Pemprov Sumut Tegaskan Cukup KTP untuk Berobat Gratis, Anggaran Rp 472 Miliar Disiapkan untuk 98,6 Persen Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 • 16:24:31 WIB
Pemprov Sumut Tegaskan Cukup KTP untuk Berobat Gratis, Anggaran Rp 472 Miliar Disiapkan untuk 98,6 Persen Warga
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy menegaskan layanan Probis UHC berlaku bagi seluruh pemegang KTP Sumut di faskes dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

MEDAN — Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Faisal Hasrimy menegaskan layanan Probis UHC wajib diberikan oleh seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jaminan ini berlaku bagi semua masyarakat yang menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sumut, termasuk pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online (ojol) dan pelaku UMKM.

"Kami informasikan, Sumut cakupannya sudah mencapai 98,6 persen. Artinya, sudah memenuhi persyaratan dengan keaktifan sudah di atas 80 persen. Makanya seluruh masyarakat ber-KTP Sumatera Utara ini dijamin oleh negara," sebut Faisal di Kantor Gubernur Sumut, Kamis.

Anggaran Rp 472 Miliar untuk Warga yang Belum Terdaftar BPJS

Untuk merealisasikan program ini, Pemprov Sumut telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 472 miliar pada tahun ini. Dana tersebut difokuskan untuk menjamin warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Faisal menambahkan, Probis UHC merupakan perwujudan visi dan misi Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh jaminan perlindungan kesehatan. Program ini menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang merata.

Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien, Administrasi Diberi Tenggat 3x24 Jam

Pihaknya menegaskan tidak boleh ada lagi penolakan pasien oleh rumah sakit maupun puskesmas di wilayah Sumatera Utara. Apabila ditemukan kendala administratif seperti kartu kepesertaan yang belum aktif, petugas rumah sakit wajib tetap memberikan pelayanan kesehatan terlebih dahulu.

"Apabila dapat informasi petugas rumah sakit, misal kartu belum aktif dan sebagainya. Maka, diberikan kesempatan si pasien melengkapi administrasinya selama 3x24 jam," jelas Faisal. Selama proses kelengkapan administrasi tersebut berlangsung, pelayanan kesehatan oleh rumah sakit maupun faskes tetap wajib diberikan terhadap pasien.

Warga Binaan Lapas Juga Mendapat Jaminan Layanan Kesehatan

Perluasan cakupan program ini juga menyentuh kelompok rentan di dalam lembaga pemasyarakatan. Gubernur Sumut secara khusus menyampaikan bahwa layanan Probis UHC berlaku pula bagi warga binaan di lapas yang berhak mendapatkan pelayanan berobat gratis.

"Hari ini juga pak Gubernur menyampaikan, bahwa layanan Probis UHC berlaku kepada warga binaan di lapas (lembaga pemasyarakatan). Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan berobat gratis," tutur Faisal.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumut berupaya menghilangkan hambatan biaya bagi masyarakat yang membutuhkan akses kesehatan, sekaligus memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari jaminan perlindungan kesehatan.

Follow www.inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks