Pencarian

Manfaat Kepastian Hukum: Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri Wajib Berbasis Perintah APH

Rabu, 26 Agustus 2026 • 17:21:28 WIB
Manfaat Kepastian Hukum: Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri Wajib Berbasis Perintah APH
Manfaat Kepastian Hukum: Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri Wajib Berbasis Perintah APH

JAKARTA — Kejelasan batas kewenangan bank dalam memblokir rekening nasabah menjadi sorotan utama yang memberikan kepastian hukum bagi publik, terutama terkait kasus yang melibatkan Bank Mandiri. Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menegaskan bahwa tanpa permintaan atau perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH), Bank Mandiri tidak berhak mengambil langkah sepihak tersebut.

Kurniawan menjelaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana, peran bank pada dasarnya hanya sebagai pelaksana dari permintaan yang diajukan oleh aparat penegak hukum. Jika pemblokiran terjadi setelah adanya permintaan resmi dari APH, maka tindakan itu tidak bisa langsung dicap sebagai keputusan sepihak dari pihak bank.

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

Dasar hukum yang ia rujuk adalah Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU, yang memberikan wewenang kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi guna mencegah pemilik rekening mengalihkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Dengan demikian, ketika Bank Mandiri memblokir rekening setelah menerima permintaan aparat, hal yang perlu diverifikasi lebih dulu adalah dasar, kewenangan, dan prosedur dari permintaan tersebut.

Kurniawan juga memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan nasabah. Menurut dia, bank tidak punya kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi ia tetap berkewajiban memenuhi permintaan resmi dari aparat.

Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan menilai publik perlu membedakan siapa yang meminta pemblokiran dan siapa yang melaksanakannya. Ia mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1).

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

Penegasan ini sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menegaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow www.inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks