MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum mulai Rabu (25/2/2026). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus ekonomi bagi masyarakat sekaligus upaya peningkatan kualitas pelayanan perparkiran di Kota Medan.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru yang berlandaskan pada Perda No. 1 Tahun 2024. Penurunan harga ini mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Melalui Perwal yang baru, Pemko Medan melakukan penyesuaian tarif. Untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp2.000, dan untuk mobil yang sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp4.000," ujar Rico Waas di Kantor Wali Kota Medan.
| Jenis Kendaraan | Tarif Lama | Tarif Baru |
|---|---|---|
| Sepeda Motor (Roda 2) | Rp3.000 | Rp2.000 |
| Mobil (Roda 4) | Rp5.000 | Rp4.000 |
Warga Medan kini memiliki fleksibilitas dalam membayar retribusi parkir, baik secara manual (tunai) maupun melalui sistem digital nontunai menggunakan QRIS.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar, Pemko Medan juga memperketat aturan bagi para Juru Parkir (Jukir):
Atribut Resmi: Jukir wajib menggunakan rompi dan badge resmi serta wajib memberikan karcis yang dikeluarkan Pemko Medan.
Bebas Narkoba: Seluruh jukir resmi harus memiliki surat keterangan bebas narkoba.
Pelatihan Pelayanan: Jukir akan mendapatkan pelatihan khusus terkait tata krama dan aturan agar dapat melayani masyarakat dengan sopan.
Tim Cakrawala: Dishub Medan akan terus melakukan penindakan terhadap jukir liar melalui tim khusus.
"Kami berharap penyesuaian tarif retribusi parkir ini dapat memberikan dampak positif, sebab kami memandang masyarakat masih membutuhkan bantuan (stimulus)," tutup Rico Waas.