Pemprov NTB Tambah Gaji 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu Rp500 Ribu

Penulis: Makmuriyanto  •  Sabtu, 02 Mei 2026 | 05:50:13 WIB
Pemprov NTB resmi menambah gaji 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu sebesar Rp500 ribu mulai September 2026.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) resmi menambah penghasilan bagi 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu mulai September 2026. Kebijakan ini menyasar tenaga pendidik di jenjang SMA, SMK, dan SLB guna menjamin kesejahteraan minimum pengajar. Langkah strategis tersebut diambil untuk memperbaiki sistem pengupahan guru yang sebelumnya hanya berbasis jam mengajar.

Kabar baik bagi tenaga pendidik di Nusa Tenggara Barat. Pemerintah Provinsi NTB memastikan adanya kenaikan kesejahteraan bagi ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori Paruh Waktu. Intervensi kebijakan ini diharapkan mampu menghapus fenomena upah rendah yang selama ini menghantui guru honorer yang baru beralih status.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengumumkan langsung kebijakan tersebut saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Mataram. Menurutnya, tambahan penghasilan ini merupakan respon cepat pemerintah daerah terhadap keterbatasan fiskal yang ada, namun tetap memprioritaskan hak dasar para guru sebagai ujung tombak pendidikan.

Rincian Penerima dan Besaran Tambahan Gaji

  • Target Sasaran: 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov NTB.
  • Unit Kerja: Guru yang bertugas di jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
  • Nominal Tambahan: Rp500.000 per bulan di luar pendapatan dari jam mengajar.
  • Waktu Pelaksanaan: Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada September 2026.

Koreksi "Policy Error" dan Upah Minimum Guru

Langkah ini diambil setelah Pemprov NTB mengidentifikasi adanya kesalahan kebijakan (policy error) pasca penyerahan SK PPPK Paruh Waktu pada Desember 2025. Sebelumnya, pendapatan guru hanya dihitung berdasarkan Jumlah Jam Mengajar (JJM) dengan tarif Rp40.000 per jam. Kondisi ini membuat guru yang hanya mengajar satu kali seminggu menerima upah yang sangat tidak layak.

"Jangan sampai ada yang berpenghasilan Rp40.000 per bulan. Jadi setiap guru nantinya minimal akan memperoleh penghasilan Rp500.000 per bulan, ditambah lagi dengan jam mengajarnya," tegas Lalu Muhamad Iqbal.

Iqbal juga memberikan sinyal positif mengenai kemungkinan kenaikan upah di masa depan. Jika kondisi fiskal daerah membaik dan ruang anggaran tersedia, pemerintah berkomitmen untuk kembali mengevaluasi dan meningkatkan standar penghasilan bagi para guru PPPK Paruh Waktu ini.

Transformasi Fokus Dinas Dikpora NTB

Selain urusan gaji, Gubernur menginstruksikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB untuk mengubah orientasi kerja. Selama ini, beban kerja dinas dinilai terlalu banyak tersita oleh urusan proyek fisik bangunan sekolah. Kini, fokus utama dialihkan pada peningkatan kualitas pedagogik dan distribusi bahan ajar yang bermutu.

"Sudah waktunya sekarang saya minta kepada Kepala Dinas yang baru beserta jajarannya untuk mulai fokus ke kualitas pendidikan," ujar Iqbal. Fokus baru ini mencakup pengawasan ketat agar tidak ada anak usia sekolah di NTB yang putus sekolah hanya karena kendala ekonomi.

Jadwal Pelaksanaan dan Informasi Lanjutan

Tambahan penghasilan ini akan otomatis masuk ke dalam skema penggajian mulai September 2026 bagi guru yang telah mengantongi SK PPPK Paruh Waktu. Bagi para tenaga pendidik di lingkungan SMA/SMK/SLB NTB, pembaruan data melalui Dapodik dan koordinasi dengan unit sekolah masing-masing menjadi kunci kelancaran administrasi ini.

Informasi lebih lanjut mengenai teknis pencairan dan pembaruan status kepegawaian dapat diakses melalui portal resmi Dinas Dikpora NTB atau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB.

Kenaikan ini menjadi angin segar sekaligus bukti nyata bahwa pengabdian guru di daerah tetap menjadi prioritas pembangunan sumber daya manusia.

Reporter: Makmuriyanto
Back to top