Pemprov Sumut Tegaskan Usulan 9.759 Formasi CPNS 2026 Belum Final

Penulis: Saiful  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 14:29:39 WIB
Plt Kepala Bapeg Sumut menegaskan angka 9.759 formasi CPNS masih merupakan usulan yang belum final.

Plt Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, Chusnul Fanany Sitorus, meluruskan kabar yang beredar mengenai kuota besar penerimaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sumut. Ia menyatakan bahwa angka 9.759 yang sebelumnya dipublikasikan bukanlah jumlah formasi resmi yang akan dibuka untuk umum.

“Tidak benar Pemprov Sumut membuka penerimaan CPNS sebanyak 9.759 formasi. Itu masih data usulan dari OPD yang sedang diproses dan diverifikasi,” ujar Chusnul pada Rabu (6/5/2026). Penegasan ini muncul setelah publik sempat menangkap kesan bahwa ribuan posisi tersebut telah siap diisi pada periode rekrutmen mendatang.

Senada dengan Chusnul, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, meminta masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah angka usulan tersebut. Ia menyebut informasi formasi 9.759 itu belum akurat sebagai data final pembukaan rekrutmen.

Klarifikasi Status Usulan 21 Organisasi Perangkat Daerah

Polemik ini bermula dari pernyataan Sekretaris Bapeg Sumut, Muhammad Taufik Tarigan, pada akhir April lalu. Saat itu, Taufik mengungkapkan bahwa 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan kebutuhan riil pegawai dengan total mencapai 9.759 orang.

Dalam rincian usulan tersebut, sektor pelayanan dasar memang mendominasi kebutuhan pegawai di Sumatera Utara. Dinas Pendidikan mengajukan usulan terbesar sebanyak 5.060 formasi guru, diikuti tenaga kesehatan di UPTD RS Haji sebanyak 1.100 orang, serta 693 tenaga teknis untuk Dinas Perhubungan.

Meskipun rincian per sektor sudah tersedia, Pemprov Sumut menekankan bahwa seluruh angka ini bersifat dinamis. Proses penetapan kursi ASN tetap harus melewati penyaringan ketat di tingkat pusat dengan mempertimbangkan berbagai instrumen kebijakan nasional.

Kewenangan Pusat dan Kebijakan Zero Growth

Chusnul Fanany Sitorus menjelaskan bahwa keputusan akhir mengenai jumlah formasi berada sepenuhnya di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pemerintah pusat akan mengkaji usulan daerah berdasarkan kemampuan anggaran negara serta kebijakan zero growth pegawai.

“Proses penetapan formasi ASN mempertimbangkan kemampuan anggaran negara dan daerah, serta kebijakan pertumbuhan nol pegawai,” tambah Chusnul. Saat ini, Bapeg Sumut masih menunggu kepastian dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengenai kekuatan fiskal daerah untuk membiayai belanja pegawai baru.

Walaupun porsi belanja pegawai Pemprov Sumut saat ini diklaim masih berada di bawah 30 persen dari APBD, penambahan personel dalam skala besar tetap memerlukan persetujuan matang agar tidak membebani keuangan daerah di masa depan.

Sorotan atas Lemahnya Konsistensi Komunikasi Publik

Ketidaksinkronan pernyataan antarpejabat ini mendapat kritik tajam dari kalangan sipil. Direktur Utama Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), Kristian Simarmata, menilai Pemprov Sumut kurang hati-hati dalam mengelola informasi strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Jika angka 9.759 memang hanya sebatas usulan, maka sejak awal harus ditegaskan sebagai data internal yang belum final,” kata Kristian. Menurutnya, ketidakpastian narasi dari pemerintah daerah berisiko memicu disinformasi dan menurunkan kepercayaan para pencari kerja terhadap transparansi proses rekrutmen.

Ia menekankan pentingnya koordinasi satu pintu dalam menyampaikan data kebijakan. Menurut Kristian, publik membutuhkan kepastian informasi, bukan bantahan terbuka atas data yang sebelumnya sudah dipaparkan secara rinci ke hadapan media.

Reporter: Saiful
Back to top