Pemkab Dairi Cetak Rekor Opini WTP ke-12 dari BPK, Bupati Targetkan Jadi Contoh se-Sumut

Penulis: Ragil  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 14:23:01 WIB
Pemkab Dairi raih opini WTP ke-12 berturut-turut untuk LKPD Tahun 2025.

MEDAN — Pemerintah Kabupaten Dairi kembali mencatatkan sejarah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, kepada Bupati Dairi Vickner Sinaga di Gedung BPK Perwakilan Sumut, Jumat (29/5/2026).

Capaian ini menjadi yang ke-12 kalinya diraih Pemkab Dairi secara beruntun, sebuah rekor yang menunjukkan konsistensi tata kelola keuangan daerah. Bupati Vickner Sinaga menyebut pencapaian ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan kinerja seluruh jajaran.

"Perjuangan untuk mendapatkan WTP ini telah dilalui. Atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK, akan kami tindaklanjuti dengan segera. Saya ingin membawa Dairi menjadi contoh untuk Sumatera Utara," ujar Bupati Vickner Sinaga usai penyerahan LHP.

Pemkab Dairi Jadi yang Pertima Terima LHP dari BPK Sumut

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa pemeriksaan keuangan tahun 2025 resmi berakhir hari ini dan akan memasuki tahap pemantauan. Dairi menjadi daerah pertama yang menerima LHP dari BPK Perwakilan Sumut.

"Menyajikan laporan keuangan tidak boleh sesuka hati. Laporan keuangan yang berkualitas tidak hanya menyajikan sesuai standar. Kami apresiasi Pemkab Dairi, namun ada beberapa hal yang harus diperbaiki," kata Paula Henry Simatupang.

BPK memberikan tenggat waktu 60 hari setelah LHP diterima untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini ditegaskan dalam amanat Undang-Undang yang mewajibkan BPK menyampaikan LHP kepada DPRD dan kepala daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan pemda.

Fakta Singkat Capaian WTP ke-12 Pemkab Dairi

  • Opini WTP diraih untuk LKPD Tahun 2025, menjadi capaian ke-12 berturut-turut bagi Pemkab Dairi.
  • LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumut di Gedung BPK, Medan, Jumat (29/5/2026).
  • Pemeriksaan berfokus pada kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan kecukupan pengungkapan.
  • Seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah LHP diterima.

DPRD Minta Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani yang turut hadir dalam penyerahan LHP mengingatkan agar opini WTP tidak hanya menjadi seremoni. Pihaknya akan mengawal tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan BPK.

"Beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh BPK tentunya harus ditindaklanjuti. Ini tidak hanya sampai disini, tentunya hasil dari tindak lanjut akan kita nantikan," kata Sabam Sibarani.

Penyerahan LHP turut dihadiri Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Inspektur Dairi Jonny Hutasoit, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rahmat Syah Munthe. Bupati Vickner Sinaga menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh pedoman dan aturan pelaksanaan kegiatan agar laporan keuangan penyelenggaraan pemerintah daerah semakin akuntabel, terukur, dan terarah.

Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan SAP. Capaian ini menjadi indikator penting bagi kepercayaan publik dan investor terhadap tata kelola fiskal daerah.

Reporter: Ragil
Sumber: dairikab.go.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top