MEDAN — BPK menemukan kelemahan dalam pengelolaan dana kelurahan di Sumatera Utara. Total dana yang bermasalah mencapai Rp 11,7 miliar. Temuan utama adalah ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban realisasi anggaran.
Pemeriksa BPK mendapati sejumlah kelurahan tidak mampu menyajikan bukti pengeluaran yang sah. Mulai dari kwitansi pembayaran, berita acara serah terima barang, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Akibatnya, BPK tidak bisa memverifikasi apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan yang direncanakan. Temuan ini masuk dalam kategori kelemahan sistem pengendalian intern.
Bahan berita tidak menyebutkan jumlah pasti kelurahan yang tersangkut. Namun, nilai Rp 11,7 miliar tersebar di beberapa wilayah di Sumatera Utara. Pemerintah provinsi kini didesak untuk segera melakukan audit internal.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), diharapkan segera merespons temuan BPK. Langkah yang paling mendesak adalah meminta seluruh kelurahan untuk melengkapi dokumen yang hilang.
Jika tidak ada perbaikan dalam waktu yang ditentukan, BPK berwenang menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dokumen pertanggungjawaban adalah bukti sah bahwa uang negara telah digunakan sesuai aturan. Tanpa dokumen itu, setiap rupiah yang dikeluarkan dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pengelolaan dana kelurahan, kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan harus tercatat rapi. Jika tidak, temuan seperti ini akan terus berulang setiap tahun.
BPK sendiri telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah. Rekomendasi itu mencakup penguatan sistem pengawasan internal dan pelatihan aparatur kelurahan dalam pengelolaan keuangan.