MEDAN — Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) di Sumatera Utara dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Putusan sela tersebut sekaligus menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, yang menjadi salah satu terdakwa, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. "Kami menghargai semua putusan hakim. Terima kasih kepada semua pihak. Mudah-mudahan ini yang terbaik untuk semua," ujarnya kepada wartawan usai persidangan, Rabu malam.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim memutuskan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain Askani, tiga terdakwa lain yang divonis bebas adalah:
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Mereka juga harus segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
Perkara ini bermula dari pengalihan aset PTPN I Regional I kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa keempat terdakwa melakukan korupsi dalam proses tersebut.
Namun, majelis hakim berpendapat unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terpenuhi. "Unsur melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti," demikian pertimbangan hakim yang dibacakan dalam persidangan.
Askani mengapresiasi putusan hakim yang memulihkan nama baiknya. "Sesuai putusan hakim, nama baik kami dipulihkan dan kami segera dibebaskan dari tahanan. Kami menghormati dan mengikuti putusan tersebut," katanya.
Ia juga menyebut bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum setelah menjalani proses persidangan yang panjang. "Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung. Mudah-mudahan ini yang terbaik untuk semua," ujarnya menambahkan.
Putusan ini menjadi penutup dari rangkaian persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap terkait kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.