PEMATANGSIANTAR — Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset negara dan daerah. Selain sertifikasi tanah, pembahasan juga menyasar penyelesaian aset bermasalah yang masih menjadi kendala di sejumlah wilayah.
Sertifikasi aset tanah dinilai memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum. Langkah ini juga diyakini mampu meningkatkan tata kelola aset yang baik serta meminimalisir potensi sengketa dan konflik pertanahan di masa mendatang.
Kepala Kantah Kota Pematangsiantar bersama jajarannya mengikuti setiap agenda rapat secara saksama. Tujuannya, memastikan seluruh kebijakan dan langkah percepatan yang dibahas dapat diimplementasikan secara optimal di wilayah kerjanya.
Pembahasan terkait percepatan penyelesaian PSU juga menjadi fokus penting dalam rakor tersebut. Hal ini dilakukan guna mendukung tertib administrasi pertanahan dan pembangunan daerah.
Koordinasi berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kantah diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset yang masih tertunda. Partisipasi aktif dalam rakor ini juga sejalan dengan upaya Kantah Pematangsiantar meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kantah Kota Pematangsiantar juga mengajak masyarakat mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dukungan warga disebut menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
Berbagai program pembenahan administrasi dan pelayanan pertanahan terus dilakukan. Hal ini untuk memberikan kemudahan, kepastian, serta transparansi kepada masyarakat.
Dengan semangat transformasi pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang bersih, Kantah Pematangsiantar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai motto “Melayani, Profesional, Terpercaya.”