Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Tinjau Lahan 8.000 Meter Persegi di Gatot Subroto untuk Satgas Bencana

Penulis: Ragil  •  Jumat, 30 Oktober 2026 | 13:17:01 WIB
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin meninjau lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi di Jalan Gatot Subroto, Kamis (29/10/26).

MEDAN — Peninjauan berlangsung Kamis (29/10/26) dengan didampingi Asisten Umum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Suluh Aulia Harahap, serta Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus. Rombongan berkeliling melihat langsung kondisi lahan yang berada di kawasan strategis pusat kota tersebut.

Rencana pemanfaatan lahan mengemuka dalam pembahasan di lokasi. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyiapkan kawasan itu sebagai pendukung penanganan bencana melalui pembentukan satgas lintas perangkat daerah.

Satgas Gabungan Satpol PP, BPBD, dan Damkar

Zakiyuddin menyebut satgas akan menghimpun personel dari tiga perangkat daerah. Kolaborasi itu dinilai mempercepat respons ketika bencana alam terjadi di Kota Medan.

"Ini tadi kita berkunjung ke sini. Ada rencana Pak Wali untuk membuat satgas, yakni Satpol PP, BPBD, dan Damkar, untuk penanggulangan bencana-bencana alam yang terjadi di Kota Medan," ujar Zakiyuddin.

Menurutnya, pembentukan satgas diharapkan memangkas waktu tindak lanjut penanganan. Kejadian yang mengancam keselamatan warga bisa segera ditangani begitu laporan masuk.

"Harapan kita nanti, penanggulangan bencana yang terjadi di Kota Medan bisa segera ditindaklanjuti atau segera diatasi," katanya.

Menang Perkara, Putusan Sudah Inkrah

Kepastian hukum atas lahan menjadi dasar rencana pemanfaatan. Zakiyuddin menyampaikan status kepemilikan aset telah diputuskan melalui pengadilan pada 2025 dan dinyatakan sah sebagai milik Pemko Medan.

"Insyaallah, dalam waktu dekat tanah yang berada di tengah kota ini akan kita gunakan dan manfaatkan," ungkapnya.

Suluh Aulia Harahap menambahkan lahan tercatat sebagai aset resmi Pemko Medan dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2 Sekip. Luasnya sekitar 7.900 meter persegi, nyaris menyentuh 8.000 meter persegi.

"Ini sebelumnya berperkara pada 2023, tetapi sudah kita menangkan pada 2025. Putusannya sudah inkrah," ujarnya.

Bangunan Tidak Permanen Akan Ditata Ulang

Bagian depan lahan sebelumnya ditempati bangunan tidak permanen yang masuk objek sengketa. Setelah persoalan hukum selesai, Pemko Medan menyiapkan penataan kawasan, termasuk memindahkan pihak atau objek yang masih berada di area lahan sesuai ketentuan.

Langkah itu ditempuh agar aset pemerintah dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kawasan di Jalan Gatot Subroto itu nantinya menopang pembangunan fasilitas yang dibutuhkan Pemko Medan, termasuk kesiapan menghadapi bencana.

Reporter: Ragil
Sumber: orbitdigitaldaily.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top