Pencarian

Polsek Medan Labuhan Ringkus Pencuri Motor Milik Guru Ngaji Sendiri

Selasa, 05 Mei 2026 • 11:25:17 WIB
Polsek Medan Labuhan Ringkus Pencuri Motor Milik Guru Ngaji Sendiri
Polsek Medan Labuhan menangkap dua tersangka pencurian motor milik guru ngaji di Medan Labuhan.

MEDAN — Polsek Medan Labuhan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang menimpa seorang guru ngaji di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Dua tersangka, SS (35) dan SHM (28), kini mendekam di sel tahanan setelah sempat menyembunyikan kendaraan hasil curian tersebut di rumah salah satu pelaku.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2026. Penangkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/444/II/2026 yang dilayangkan korban bernama Jamaiah (66), sesaat setelah kejadian.

Modus Pelaku: Gasak Motor Saat Korban di Masjid Al Fajar

Aksi pencurian terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 05.27 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra miliknya di halaman Masjid Al Fajar untuk melaksanakan aktivitas ibadah subuh. Pelaku SS mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya menuju Gang Langgai.

Untuk menghilangkan jejak, SS menitipkan kendaraan tanpa plat nomor itu di rumah rekannya, SHM. Polisi menyebutkan bahwa tindakan ini telah direncanakan sebelumnya guna menyembunyikan barang bukti dari jangkauan pemilik maupun petugas.

Pelaku Menyerahkan Diri Karena Takut Amukan Massa

Ada fakta unik dalam proses penangkapan ini. SS mengaku baru menyadari bahwa motor yang ia gasak adalah milik guru ngajinya sendiri. Muncul rasa takut dan niat untuk mengembalikan motor tersebut, namun ia sempat bingung karena SHM tidak berada di rumah saat ia kembali ke lokasi penyimpanan.

Khawatir menjadi sasaran kemarahan warga, SS justru meminta bantuan masyarakat setempat untuk mengamankannya guna menghindari aksi main hakim sendiri. Kepala lingkungan yang menerima laporan langsung melakukan interogasi awal sebelum menyerahkannya kepada petugas kepolisian yang tiba di lokasi.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku sehingga situasi tetap kondusif," tegas AKBP Rosef Efendi.

Barang Bukti Honda Supra dan Hoodie Biru Disita

Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor dan satu buah jaket hoodie warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengingatkan warga untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di area publik. Ia menekankan pentingnya pengamanan ganda guna meminimalisir ruang gerak pelaku kriminal.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Ferry.

Penyidik Polsek Medan Labuhan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap SS dan SHM. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau keterkaitan para pelaku dengan jaringan pencurian motor lainnya di wilayah hukum Belawan.

Bagikan
Sumber: tribratanews.sumut.polri.go.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks