MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama aparat penegak hukum menggencarkan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah. Langkah ini mencakup razia gabungan, penguatan deteksi dini, hingga pembentukan satgas pencegahan di daerah rawan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menegaskan komitmen tersebut dilakukan secara sinergis. “Pemprov Sumut berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara sinergis bersama aparat penegak hukum serta stakeholder,” ujarnya di Medan, Senin (15/6/2026).
Menurut Erwin, pendekatan terpadu diterapkan dalam setiap razia untuk memastikan efek jera dan memutus jaringan peredaran. Operasi ini melibatkan Satpol PP, Badan Kesbangpol, serta aparat kepolisian dan BNN.
Satgas Pencegahan dan Patroli Gabungan di Wilayah Rawan
Pemprov Sumut telah membentuk satgas pencegahan yang bertugas melakukan patroli gabungan secara berkala. Fokus utama operasi ini adalah titik-titik yang selama ini terindikasi sebagai pusat peredaran narkoba.
Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Mulyono, menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi. “Upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan koordinasi yang kuat dan konsisten,” katanya. Ia menambahkan, sinergi ini diperlukan agar pengawasan dan penindasan berjalan efektif.
Kepala Satpol PP Sumut, Moettaqin Hasrimi, menyatakan kesiapan jajarannya untuk turun langsung ke lapangan. “Satpol PP akan terus mendukung kegiatan razia serta pengawasan di lapangan secara terukur dan terkoordinasi,” ujarnya.
Instruksi Gubernur: Larangan Vape untuk ASN dan BUMD
Sebagai langkah antisipatif, Gubernur Sumut Bobby Nasution menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/3/INST/2026. Kebijakan ini melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Sumut.
Larangan tersebut juga berlaku bagi seluruh bupati dan wali kota se-Sumut untuk diterapkan di wilayah masing-masing. “Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Erwin.
Gubernur meminta setiap kepala daerah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan larangan ini. Langkah itu diambil untuk menekan potensi penyalahgunaan zat adiktif di kalangan aparatur negara.
Rehabilitasi dan Edukasi Jadi Prioritas
Selain penindakan, Pemprov Sumut menggencarkan program rehabilitasi dan edukasi kepada masyarakat. Dukungan sarana rehabilitasi diperkuat, sementara sosialisasi dilakukan secara intensif ke sekolah dan komunitas.
Pendekatan ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba yang selama ini menempatkan Sumut sebagai salah satu provinsi dengan kasus tertinggi di Indonesia. “Kita serius memberantas narkoba dan memastikan Sumut tidak lagi menjadi provinsi dengan jumlah kasus pengguna narkoba tertinggi,” tegas Erwin.