SUMATERA UTARA — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga pihak dalam kasus manipulasi pasar dan pengaburan informasi pemesanan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Sanksi terbesar Rp1,5 triliun dikenakan kepada PT SMT atas perdagangan saham DSSA. Sejumlah anggota bursa dan pejabat ikut kena sanksi, dari denda hingga pembekuan izin.
Surat sanksi diserahkan langsung di kantor OJK pada Rabu (21/10) oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien. Penyerahan dihadiri pejabat Polri, diwakili Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto.
Ketiga emiten yang namanya terseret dalam kasus ini adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi tidak dijatuhkan ke emiten, melainkan ke pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan dan penawaran umum saham ketiga perusahaan tersebut.
Rincian Denda: Rp1,5 Triliun untuk Kasus DSSA
Pada kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Seorang pejabat berinisial R yang kini menjabat Direktur PT SS juga dikenai pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Pelanggaran terkait manipulasi pasar ini melanggar Pasal 91 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU P2SK, serta Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU P2SK.
Untuk kasus penawaran umum saham BREN, sanksi denda Rp500 miliar dijatuhkan kepada AH Ltd. Adapun pada penawaran umum saham CUAN, TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar. Keduanya melanggar Pasal 107 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU P2SK terkait pengaburan informasi pihak yang memesan saham.
Sembilan Anggota Bursa Ikut Kena Sanksi di Kasus DSSA
OJK tidak berhenti di pihak utama. Pada kasus DSSA, sembilan anggota bursa dikenai sanksi administratif berupa denda, yaitu PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Delapan sales anggota bursa yang menangani pemesanan order nasabah pada saham DSSA juga mendapat peringatan tertulis.
Untuk kasus CUAN, dua anggota bursa—PT HPS dan PT BDS—dikenai denda. Direktur PT HPS mendapat sanksi pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
Modus: Manipulasi Terencana dan Identitas Pemesanan Dikaburkan
Hasil pemeriksaan OJK atas saham DSSA menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah melalui sejumlah anggota bursa. Aksi tersebut berlangsung terencana dan terstruktur, dan berujung pada lonjakan harga saham DSSA yang cukup signifikan.
Pada BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas diri.
Akibatnya, saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu. Jumlah saham yang beredar di pasar pun menjadi terbatas—kondisi yang membatasi likuiditas dan berpotensi menyesatkan investor lain soal siapa sebenarnya pemegang saham besar.
Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Pasar
Paket sanksi ini menyasar tiga titik rawan pasar modal sekaligus: manipulasi harga, pengaburan kepemilikan saat IPO, dan pengawasan anggota bursa. Bagi investor ritel, konsentrasi saham pada kelompok terafiliasi pengendali adalah risiko nyata karena harga bisa bergerak tanpa mencerminkan permintaan pasar yang sehat.
OJK menyatakan penetapan sanksi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. Tujuannya memastikan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberi efek jera.
Otoritas juga menegaskan akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran di bidang pasar modal. Langkah itu ditempuh untuk menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia serta memberikan perlindungan optimal bagi investor.