Satpol PP Medan Didesak Bongkar Gerai J.CO yang Serobot Trotoar

Penulis: Yasir  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 12:02:54 WIB
Satpol PP Medan didesak membongkar gerai J.CO yang serobot trotoar di jalan protokol.

MEDAN — Alih fungsi fasilitas publik menjadi area komersial di jalan protokol Kota Medan memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kini didesak untuk melakukan tindakan fisik berupa pembongkaran terhadap bangunan usaha yang melanggar batas ruang pejalan kaki.

Sorotan tajam ini tertuju pada gerai J.CO Donuts & Coffee yang diduga kuat memanfaatkan trotoar sebagai bagian dari area operasional bisnis mereka. Meski telah mendapatkan teguran tertulis, pihak pengelola dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan fungsi trotoar seperti semula.

Pengelola Abaikan Surat Teguran Sejak Januari 2026

Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan sebenarnya telah melayangkan surat teguran kepada manajemen PT JCO Donuts & Coffee pada 23 Januari 2026. Dalam surat tersebut, pengelola diminta membongkar mandiri struktur bangunan yang menyalahi aturan.

Namun, hingga memasuki pekan pertama Mei 2026, belum ada perubahan signifikan di lapangan. Kondisi ini membuat Dinas SDABMBK akhirnya melimpahkan wewenang penindakan kepada Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

"Fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara tidak boleh dikuasai untuk kepentingan komersial. Satpol PP harus segera bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran," ujar Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti, Rabu (6/5/2026).

Fungsi Trotoar Jalan Protokol Berubah Jadi Area Bisnis

Pelanggaran yang dilakukan mencakup perubahan fisik struktur pedestrian. Trotoar di depan gerai tersebut sengaja ditinggikan, sehingga menghilangkan fungsi utamanya sebagai akses yang aman bagi masyarakat umum, terutama penyandang disabilitas.

Edwin menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ini akan menjadi preseden buruk bagi estetika dan ketertiban kota. Sebagai kota metropolitan, Medan membutuhkan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang publik agar tidak dikuasai oleh oknum atau korporasi tertentu.

"Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Trotoar adalah hak pejalan kaki. Ketika dialihfungsikan, maka hak masyarakat telah dirampas," tegas Edwin Sugesti.

Lemahnya Pengawasan Dinas Terkait Jadi Catatan

DPRD Kota Medan juga memberikan catatan khusus terhadap kinerja Dinas SDABMBK dan Satpol PP. Edwin menilai pengawasan di lapangan masih sangat lemah, sehingga pelaku usaha merasa leluasa mengubah fasilitas umum demi keuntungan pribadi.

Sejumlah warga di kawasan jalan protokol berharap Pemerintah Kota Medan konsisten dalam menegakkan aturan. Mereka menuntut agar trotoar dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang publik yang nyaman dan aman, tanpa ada pengecualian bagi merek besar sekalipun.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola gerai terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai rencana pembongkaran struktur bangunan yang dipermasalahkan tersebut.

Reporter: Yasir
Back to top