SUMATERA UTARA — Fakta itu disampaikan Tommy merujuk pada bencana yang mengguncang Aceh hingga Sumatra Barat. Kayu-kayu besar yang terbawa arus hingga ke pesisir, menurutnya, merupakan indikator langsung bahwa daerah tangkapan air di kawasan perbukitan barisan—yang bertopografi curam hingga terjal—sudah tidak mampu lagi menahan limpasan air.
Walhi Sumatra Barat menyimpulkan dua aspek utama yang memicu bencana ekologis ini. Pertama, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di sembilan kabupaten/kota.
"Dari data awal di Sumatra Barat, setidaknya ada 9 Kabupaten/Kota yang sampai hari ini masih ada aktivitas PETI, antara lain di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Sawah Lunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan," ujar Tommy.
Catatan Walhi menunjukkan, sejak 2012 hingga 2026, aktivitas ilegal ini telah menelan korban 50 orang akibat tertimbun longsor. Lebih dari itu, tambang emas ilegal secara keseluruhan telah memporak-porandakan hutan dan lahan seluas lebih dari 10 ribu hektare, berdasarkan analisis data citra satelit.
Sumatra Barat memiliki tiga Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yang hulunya berada di provinsi tersebut: DAS Batanghari yang mengalir ke Jambi, DAS Indragiri yang mengalir ke Riau, dan DAS Kampar yang juga mengalir ke Riau. Kerusakan di hulu ketiga DAS ini menjadi ancaman langsung bagi provinsi-provinsi di hilir.
Pada tahun 2025 saja, Sumatra Barat kehilangan 15 ribu hektare hutan, sebagian besar berada di beberapa kabupaten. Angka ini menambah akumulasi kerugian yang sudah mencapai ratusan ribu hektare dalam dua dekade terakhir.
Persoalan tambang ilegal tidak hanya terjadi di Sumatra. Empat warga negara Tiongkok baru-baru ini ditahan di Nabire, Papua Tengah, terkait aktivitas tambang emas ilegal yang merusak 199,9 hektare hutan produksi terbatas.
Dalam kesempatan yang sama, Walhi juga menyoroti rencana pengalihan izin perusahaan yang dicabut pemerintah ke Danantara. Lembaga lingkungan itu menilai langkah tersebut berpotensi memperpanjang kerusakan hutan dan lingkungan, bukan menyelesaikan akar masalah.
Hampir enam bulan setelah bencana, sejumlah lokasi masih belum pulih. SMA 2 Meureudu di Pidie Jaya, misalnya, masih tertimbun lumpur setinggi 1,5 meter. Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah, namun koordinasi lintas sektoral dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dinilai masih lemah.
Penanganan pascabencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dinilai masih berjalan lambat dan belum menyentuh akar persoalan, yakni penghentian total aktivitas perusakan hutan di hulu.