MEDAN — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (12/6/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan aset oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Koordinator aksi, Ade Tiyo Warman, menyebutkan bahwa proses pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,53 miliar mengandung sejumlah pelanggaran administratif. Temuan ini, kata dia, merupakan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar.
Dalam orasinya, Ade membeberkan beberapa temuan yang menjadi sorotan. Pertama, tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) sebagai dasar perencanaan pengadaan. Kedua, proses penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dinilai tidak transparan.
“Beberapa di antaranya adalah tidak adanya dokumen RKBMD, penunjukan KJPP yang diduga tidak transparan, hingga hasil appraisal yang dinilai tidak wajar. Bahkan bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru dihargai lebih tinggi,” ujar Ade.
SEMARAK juga menyoroti dugaan bahwa sebagian kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) ikut masuk dalam bidang tanah yang dibeli menggunakan APBD. Menurut Ade, berdasarkan kajian yang mereka pelajari, potensi kerugian keuangan negara dalam transaksi ini diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar.
Atas dasar itu, massa meminta Kejati Sumut melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Mahasiswa juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan mark-up harga, rekayasa appraisal, serta kemungkinan praktik penyimpangan lainnya.
Selain menyampaikan tuntutan kepada Kejati Sumut, SEMARAK meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Hal ini dinilai penting karena penanganan perkara korupsi di kota tersebut menjadi perhatian publik.
Aksi tersebut diterima oleh Staf Penerangan Hukum Kejati Sumut, Monang. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi mahasiswa akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah datang ke Kejati Sumut dan menyampaikan aspirasi secara tertib. Aspirasi ini kami terima dan akan segera kami laporkan kepada pimpinan, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” ujarnya.
Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri secara tertib sembari berharap adanya kepastian hukum terhadap laporan dan aspirasi yang telah mereka sampaikan.