SUMATERA UTARA — Refly Harun mempertanyakan kepastian hukum atas kasus yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo. Ia menyebut, hingga 10 hari setelah pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tidak ada konfirmasi resmi mengenai status berkas.
"Sampai hari ini tanggal 12 Juni, yang berarti 10 hari kemudian, kita belum mendapatkan kabar yang firm bahwa memang itu sudah P21," kata Refly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Refly merinci, perkara ini pertama kali dilimpahkan ke kejaksaan pada 13 Januari 2026. Artinya, sudah 150 hari berlalu tanpa kejelasan apakah berkas dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
"Secara formil sampai hari ini kami duduk di sini itu sudah 150 hari berlalu sejak kasus ini pertama dilimpahkan pada tanggal 13 Januari 2026," ujarnya.
Ia menilai kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius bagi para tersangka. Proses yang berlarut-larut, menurut Refly, tidak lazim dalam praktik hukum acara pidana.
Refly juga menyoroti logika yuridis perkara ini. Ia berpendapat, secara hukum murni, kasus tersebut sulit untuk dilanjutkan. Keraguan itu muncul setelah adanya mekanisme restorative justice yang diterapkan terhadap sebagian pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus yang sama.
"Sulit bagi kejaksaan untuk mem-P21-kan kasus ini kalau landasannya hanya hukum saja. Tapi tidak tahu kalau landasannya pesanan atau kepentingan-kepentingan politik tertentu," kata Refly.
Pernyataan itu menandaskan kecurigaan kuasa hukum bahwa ada faktor non-yuridis yang memengaruhi lambannya proses. Refly tidak menyebut secara spesifik kepentingan politik mana yang dimaksud.
Dalam kesempatan terpisah, Refly mengulangi pernyataan yang sama. Ia menekankan bahwa 10 hari setelah pernyataan resmi Polda Metro Jaya, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari kejaksaan.
"Belum ada kabar yang firm bahwa memang itu sudah P21," tegasnya.
Refly mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan kejelasan. Menurutnya, status hukum yang menggantung selama lima bulan lebih sudah melampaui batas kewajaran dan berpotensi melanggar hak asasi tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum.