MEDAN — Rombongan Komisi XIII DPR RI yang dipimpin Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H., bersama enam anggota lainnya, meninjau langsung capaian layanan dan pengawasan keimigrasian di Sumatera Utara. Kunjungan ini merupakan agenda pengawasan spesifik bertema “Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan”.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., memaparkan bahwa pihaknya telah mengoperasikan tiga Immigration Lounge — dua di Kota Medan dan satu di Kisaran. Langkah ini mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Tak hanya itu, usulan pembentukan dua Kantor Imigrasi baru pada tahun ini telah diajukan, yakni Kantor Imigrasi Tebing Tinggi dan Kantor Imigrasi Labuhan Batu. Hal ini bertujuan memperluas jangkauan layanan di wilayah yang selama ini belum memiliki unit kerja sendiri.
Dalam kesimpulan rapat, Tim Kunker Komisi XIII menilai Sumatera Utara memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang Indonesia bagian barat. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat, termasuk melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) dan operasi gabungan lintas instansi.
Komisi XIII menekankan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan izin tinggal, pekerja migran Indonesia nonprosedural, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sosialisasi kepada masyarakat serta pembentukan satuan tugas pengawasan orang asing di kawasan industri menjadi rekomendasi utama.
Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungan terhadap penguatan kapasitas kelembagaan Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut. Dukungan itu mencakup penambahan sumber daya manusia, peningkatan kompetensi pegawai, pemenuhan sarana dan prasarana, serta peningkatan kelas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Penguatan tata kelola data keimigrasian yang terintegrasi antarunit kerja dan lintas instansi dinilai krusial. Data yang akurat diharapkan mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, Tim Kunker Spesifik Komisi XIII merekomendasikan agar pengembangan sistem digitalisasi dan integrasi data keimigrasian berbasis teknologi informasi dibahas secara khusus dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pembahasan itu diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian di Sumatera Utara.
Kunjungan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara legislatif dan jajaran Imigrasi dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, modern, dan responsif terhadap tantangan pengawasan di wilayah strategis.