MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengidentifikasi praktik penambangan ilegal sebagai faktor utama yang menghambat optimalisasi penerimaan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyebutkan bahwa terdapat ratusan titik tambang liar yang tersebar di wilayah provinsi tersebut.
"Jika praktik tambang ilegal ini berhasil ditertibkan sepenuhnya, pemerintah daerah setidaknya bisa mengantongi pemasukan tambahan sekitar Rp5 miliar setiap tahunnya," ujar Dedi dalam keterangannya, Senin (14/4).
Realisasi Pajak MBLB 2026: Baru 10,37 Persen dari Target
Catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut menunjukkan performa penerimaan sektor ini sempat positif pada periode sebelumnya. Tahun lalu, realisasi pajak MBLB berhasil menembus angka Rp4,43 miliar, melampaui target awal yang dipatok sebesar Rp3,09 miliar.
Namun, tantangan besar muncul pada tahun anggaran 2026. Pemprov Sumut telah menetapkan target opsen pajak MBLB sebesar Rp3,55 miliar. Hingga 31 Maret 2026, realisasi setoran pajak baru mencapai Rp369,08 juta, atau sekitar 10,37 persen dari total target tahunan.
Mengapa Tambang Ilegal Sulit Diberantas?
Dedi menjelaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya dilakukan oleh perorangan dalam skala kecil, tetapi juga oleh kelompok berskala besar. Mereka mengeksploitasi kekayaan alam daerah tanpa memberikan kontribusi balik berupa pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan wilayah.
Saat ini, tim dari Pemprov Sumut telah memetakan 49 lokasi penambangan ilegal yang masuk dalam radar pemantauan intensif dan telah dilakukan penindakan. Langkah persuasif hingga represif terus dijalankan, mulai dari imbauan pengurusan izin resmi hingga instruksi penghentian total aktivitas bagi usaha yang membandel.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Para pelaku penambangan tanpa izin tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana berat. Payung hukum yang digunakan adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
- Hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun bagi pelanggar.
- Denda materiil maksimal Rp100 miliar.
Dedi menegaskan bahwa optimalisasi pajak hanya bisa terwujud jika praktik penambangan ilegal diberantas secara tuntas dari bumi Sumatera Utara. Penegakan aturan ini diharapkan memberikan efek jera bagi oknum yang selama ini menghindari kewajiban pajak.