MEDAN — Ketua DPC Granat Kota Medan, Raja Makayasa Harahap, menegaskan bahwa penggunaan rokok elektrik di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak hanya menyangkut risiko kesehatan jangka panjang, tetapi juga celah masuknya penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, modus penyamaran narkotika melalui perangkat vape kian marak dan terungkap dari berbagai pengungkapan kasus oleh Kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
Mengapa Larangan Vape Dianggap Krusial bagi ASN?
Raja menilai Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/2/INST/2026 dan Nomor 188.54/3/INST/2026 merupakan langkah awal yang baik untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Ia menyebutkan bahwa selain berpotensi menjadi alat konsumsi narkotika, vape mengandung berbagai zat kimia yang berdampak buruk bagi kesehatan penggunanya dalam jangka panjang.
"Kami mengapresiasi langkah tegas Bapak Gubernur Sumatera Utara yang melarang penggunaan vape bagi ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD. Ini merupakan upaya awal yang baik untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika yang saat ini kerap menggunakan media vape atau rokok elektrik," kata Raja di Medan, Kamis (18/6).
Harapan agar Regulasi Ditingkatkan ke Level Peraturan Daerah
Pria yang berprofesi sebagai advokat itu menambahkan bahwa aturan internal di lingkungan ASN dan BUMD harus diikuti dengan pengawasan yang ketat dan berjenjang. Tanpa pengawasan konsisten, efektivitas kebijakan ini bisa tergerus.
"Regulasi yang baik harus dibarengi pengawasan yang konsisten dan berjenjang sehingga tujuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dapat tercapai," ujarnya.
Granat Medan berharap instruksi gubernur tersebut tidak berhenti sebagai surat edaran. Raja mendorong agar kebijakan ini ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda), serta menjadi perhatian pemerintah pusat dan DPR RI. Tujuannya, agar upaya menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Dasar Penerbitan Instruksi Gubernur Sumut
Sebelumnya, Pemprov Sumut resmi melarang penggunaan vape atau rokok elektrik bagi ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang.