Pencarian

Polres Tapsel Sita 4,7 Kg Sisik Trenggiling di Pasar Sipirok

Senin, 04 Mei 2026 • 15:21:01 WIB
Polres Tapsel Sita 4,7 Kg Sisik Trenggiling di Pasar Sipirok

TAPSEL — Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan upaya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore. Polisi mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti berupa kilogram sisik trenggiling hingga kulit kijang.

Tersangka berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, tertangkap tangan saat membawa karung goni berisi komoditas ilegal tersebut. Langkah cepat kepolisian ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi satwa liar di kawasan tersebut.

Polda Sumatera Utara memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan personel di lapangan. Pengungkapan ini dinilai sebagai bukti nyata keseriusan Polri dalam memutus rantai perdagangan gelap komoditas yang mengancam ekosistem hutan di Sumatra Utara.

Barang Bukti Sisik Trenggiling dan Tanduk Kambing Hutan

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap. Polisi menemukan 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang dari tangan pelaku.

Saat penangkapan, RUN tidak sendirian. Petugas menemukan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP di lokasi kejadian. Namun, status RP saat ini masih sebagai saksi anak, dan pemeriksaannya dilakukan dengan pendampingan sesuai ketentuan undang-undang perlindungan anak.

Penyidik kini fokus mendalami asal-usul bagian tubuh satwa tersebut. Polisi menduga ada jaringan pengepul yang lebih besar di balik aksi RUN, mengingat jumlah barang bukti yang cukup signifikan untuk skala perdagangan lokal.

Polda Sumut Apresiasi Ketegasan Personel di Lapangan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan. Menurutnya, perlindungan terhadap satwa langka adalah prioritas untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia dari kepunahan.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia," ujar Ferry, Minggu (3/5/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan indikasi kejahatan serupa. Sinergi antara kepolisian dan warga dianggap menjadi kunci utama dalam membongkar praktik perdagangan satwa yang seringkali dilakukan secara tertutup.

Pelaku Terancam Jeratan UU Konservasi Sumber Daya Alam

Untuk proses identifikasi lebih lanjut, Polres Tapsel telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan. Ahli dari BKSDA akan memastikan jenis dan status kelangkaan dari barang bukti yang disita guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, RUN dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Mapolres Tapanuli Selatan. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi bagian tubuh satwa dilindungi ini.

Bagikan
Sumber: hariansib.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks