Pencarian

Polres Langkat Ringkus Perampok Bersenpi Rakitan di Hinai dalam 8 Jam

Senin, 04 Mei 2026 • 13:36:01 WIB
Polres Langkat Ringkus Perampok Bersenpi Rakitan di Hinai dalam 8 Jam
Petugas Polres Langkat menunjukkan senjata api rakitan yang digunakan pelaku perampokan di Hinai.

LANGKAT — Jajaran Sat Reskrim Polres Langkat bersama Polsek Hinai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api rakitan di Kecamatan Hinai, Rabu (22/4/2026). Polisi meringkus tersangka berinisial R (40) dalam waktu kurang dari delapan jam setelah melancarkan aksinya terhadap seorang pelajar.

Peristiwa perampokan ini terjadi pada Selasa (21/4/2026) di area parkir Masjid Ar Ridho, Dusun I Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Korban berinisial M (16) menjadi sasaran intimidasi saat sedang berada di lokasi tersebut bersama rekannya.

Tersangka R diketahui merupakan residivis dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dalam penangkapan ini, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mencoba melawan saat hendak diamankan oleh tim gabungan di wilayah Desa Namo Sialang.

Modus Pinjam Handphone Berujung Penodongan Senjata Api

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, pelaku awalnya mendekati korban dengan berpura-pura ingin meminjam telepon seluler. Namun, situasi mendadak mencekam ketika pelaku mengeluarkan senjata api rakitan untuk mengancam korban dan saksi di lokasi.

Di bawah ancaman moncong senjata, korban yang masih berstatus pelajar tidak berdaya dan terpaksa menyerahkan barang-barang berharganya. Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan empat unit handphone.

"Pelaku melakukan intimidasi menggunakan senjata api rakitan hingga korban ketakutan dan menyerahkan barang-barangnya," ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (22/4/2026).

Residivis Dilumpuhkan dengan Tindakan Tegas Terukur

Setelah menerima laporan korban, tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat dan Polsek Hinai segera melakukan penyelidikan cepat. Berdasarkan pemetaan di lapangan, petugas mengendus keberadaan tersangka di Kecamatan Batang Serangan dan langsung melakukan pengepungan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang putih. Petugas juga menemukan tiga butir amunisi aktif serta satu selongsong bekas tembakan yang diduga digunakan untuk menakuti korban.

Selain senjata api, polisi berhasil mengamankan kembali sepeda motor dan empat ponsel milik korban yang belum sempat dijual. Saat ini, kepolisian masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi dan diduga berperan membantu aksi kejahatan tersebut.

Komitmen Polres Langkat Berantas Kejahatan Bersenjata

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terutama yang menggunakan senjata api. Menurutnya, penggunaan senjata rakitan merupakan ancaman serius bagi keselamatan publik di wilayah hukum Langkat.

"Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menggunakan kekerasan dan senjata. Penindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum," tegas AKBP David Triyo Prasojo.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelajar dan orang tua, agar lebih waspada saat berada di lokasi sepi atau berinteraksi dengan orang asing. Warga diminta segera memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kriminalitas.

Tersangka R kini mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan serta undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Bagikan
Sumber: metrokampung.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks